Wamen Ossy Dermawan Tegaskan Urgensi UU Pengaturan Reforma Agraria untuk Atasi Kompleksitas Pertanahan

Wamen Ossy Dermawan Tegaskan Urgensi UU Pengaturan Reforma Agraria untuk Atasi Kompleksitas Pertanahan

Spread the love

Diskusi Publik Ombudsman RI: Wamen ATR/Waka BPN Soroti Peran Strategis Undang-Undang Reforma Agraria dan BRAN

JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Jumat, 23 Oktober 2026. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI secara daring pada Jumat (23/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, beliau memaparkan pentingnya pengaturan yang lebih komprehensif melalui undang-undang khusus guna menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.

​Capaian dan Kompleksitas Pelaksanaan Reforma Agraria

Program Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah mencatatkan sejumlah capaian penting. Selama dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN berhasil melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang, mengalokasikan 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), serta menjangkau 35.500 kepala keluarga melalui fasilitasi penataan akses hingga Oktober 2026. Kendati demikian, berbagai hambatan mendasar seperti status hukum tanah, verifikasi subjek, hingga penyelesaian konflik masih memerlukan penanganan lintas sektor yang terpadu.

​Terkait kompleksitas di lapangan, Wamen Ossy Dermawan menyampaikan pandangannya:

​“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut.”

​Beliau juga menambahkan harapan besar terhadap regulasi baru serta kelembagaan yang dibentuk:

​“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna.”

​Pembenahan Tata Kelola Pelayanan Pertanahan

Selain membahas Reforma Agraria, Wamen ATR/Waka BPN menyoroti langkah konkret kementerian dalam meningkatkan kualitas administrasi pelayanan melalui kepastian waktu, prosedur, dan transparansi. Sebagai bagian dari inovasi tata kelola, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari serta layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang mulai berjalan sejak 17 Agustus 2026 di ratusan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

​Mengenai inovasi pelayanan tersebut, Wamen Ossy Dermawan menjelaskan:

​“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan.”

​Diskusi publik yang diikuti oleh sekitar 400 peserta dari unsur Ombudsman RI, Kanwil BPN Provinsi, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ini turut menghadirkan perwakilan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) guna memperkuat sinergi dalam perbaikan tata kelola pertanahan nasional.

​(Editor: joko)

(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *