PASIR PANGARAIAN,—Warga lima desa di Kecamatan Rambah samo Kabupaten. Rokanhulu datangi BPN meminta kepastian Plasma sebesar 20 persen kepada PT.SAI yang belum terkabul sejak tahun 2018.Kedatangan mereka disambut baik pihak BPN Rohul kamis(29/10/2026) di Kantor BPN
Kelima desa tersebut yakni dari Desa Rambah Samo, Teluk Aur, Lubuk Bilang, Sungai Kuning, dan Lubuk Bendahara Timur. Mereka memperjuangkan hak melalui Koperasi Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti).
Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Yarahman, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian plasma telah dilakukan sejak 2018. Namun,, hingga kini tuntutan tersebut belum terealisasi sesuai harapan masyarakat
“Sejak 2018 kami sudah menyuarakan persoalan ini kepada PT SAI. Namun, sampai sekarang belum ada realisasi yang kami harapkan. Karena itu, kami kembali menyampaikan aspirasi agar ada kejelasan dan penyelesaian,” tegas Yarahman
Selain menuntut kepastian plasma 20 persen, masyarakat juga menyoroti persoalan lahan seluas 2000 hektare yang menurut mereka belum dapat ditunjukkan legalitas atau dokumen suratnya secara jelas
Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa dan dijelaskan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku
Masyarakat meminta pemerintah memfasilitasi koordinasi dengan pihak perusahaan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut. Mereka menginginkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil, bukan sekadar janji.
Menanggapi permintaan Warga tersebut pihak BPN mengajak sebanyak 20 orang sebagai perwakilan Masyarakat untuk masuk ke ruangan yang sudah disediakan BPN untuk di Medias,dimana Mediasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Agung Nugroho,pihak BPN dan perwakilan Masyarakat,
Untuk membicarakan tuntutan warga tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu Turmudi S.SIT, MH melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Jhon Harizal SH mempersilahkan perwakilan 20 orang masuk ke dalam ruang pertemuan Kantor BPN Rohul.
Dalam pertemuan yang dipimpin Jhon Harizal SH, pegawai BPN Rohul menjelaskan proses HGU yang terbit atas PT Sawit Asahan Indah yang berlokasi di Kecamatan Rambah Samo.
Pada akhir pertemuan, disepakati bahwa pertemuan akan dilanjutkan dengan melibatkan Pemda Rohul terkait dengan keberadaan lahan yang menjadi tuntutan warga tersebut…(Yus) Redaksi: Iwanto
