Pengalaman Nyata Masyarakat: Urus Peralihan Hak dan Balik Nama Sertipikat di Kantah Tanpa Ribet dan Tepat Waktu
JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Rabu, 21 Oktober 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat. Komitmen ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa melalui perantara di berbagai daerah.
Pengalaman Positif Warga Banda Aceh dalam Pengurusan Mandiri
Kejelasan persyaratan serta pendampingan yang baik dari petugas membuat proses pengurusan sertipikat terasa semakin mudah. Hal ini dialami langsung oleh Nova, warga Banda Aceh, saat merampungkan pengurusan peralihan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh yang selesai dalam waktu sembilan hari.
Mengenai kemudahan dan kesan yang dirasakannya selama mengurus dokumen secara mandiri, Nova menyampaikan pandangannya:
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya.”
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran petugas yang telah memberikan pendampingan secara sabar dan teliti:
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri.”
Peningkatan Kecepatan Waktu Penyelesaian di Kupang
Pengalaman serupa turut dibagikan oleh Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang, yang beberapa kali mengurus sertipikat secara mandiri di Kantah Kota Kupang. Berdasarkan pengalamannya, proses balik nama sertipikat saat ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan pelayanan sebelumnya.
Terkait efisiensi waktu dan kenyamanan layanan yang dirasakan, Theodora Elsin Toni mengungkapkan:
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu.”
Beliau juga menambahkan bahwa kepastian waktu penyelesaian memberikan nilai tambah bagi kenyamanan masyarakat: “Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN.”
Melalui perbaikan kualitas pelayanan yang konsisten di berbagai kantor pertanahan, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin termotivasi untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri demi mewujudkan pelayanan publik yang modern, andal, dan terpercaya.
(Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
