Gebrakan Penanganan Konflik dan Mafia Tanah: Dirjen PSKP Ungkap Penyelamatan Aset Senilai Rp23,3 Triliun
JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Rabu, 21 Oktober 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak atas tanah masyarakat melalui penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Capaian Penyelesaian Kasus Pertanahan Periode 2024–2026
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026), Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, memaparkan bahwa jajarannya berhasil menyelesaikan total 3.018 kasus pertanahan selama kurun waktu dua tahun terakhir di bawah kepemimpinan Kabinet Merah Putih. Berdasarkan data periode 2024–2025, tercatat 2.135 kasus berhasil diselesaikan dari total 5.652 kasus. Sementara itu, pada periode 2025–2026, sebanyak 883 kasus telah tuntas ditangani dari total 4.102 kasus yang masuk.
Mengenai komitmen perlindungan hak atas tanah masyarakat tersebut, Dirjas PSKP Iljas Tedjo Prijono menyampaikan pandangannya:
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini.”
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya dengan aparat penegak hukum:
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif.”
Pemberantasan Mafia Tanah dan Penyelamatan Potensi Kerugian Negara
Selain menyelesaikan sengketa reguler, Kementerian ATR/BPN gencar melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pertanahan bersama Satgas Anti-Mafia Tanah. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang fantastis mencapai Rp23,3 triliun serta mengamankan seluas 14.315,36 hektare tanah. Angka penyelamatan tersebut mencakup kerugian nyata (real loss) sebesar Rp7,45 triliun, potensi kerugian ekonomi (potential loss) sebesar Rp12,17 triliun, serta kerugian fiskal negara (fiscal loss) sebesar Rp3,74 triliun.
Melalui keberlanjutan program penanganan sengketa dan pemberantasan mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik serta menjamin rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola aset tanah mereka.
(Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
