Dukung Pengelolaan Aset Pemerintah, Kantor Pertanahan Kota Ambon Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk BRIN
AMBON | https://voicepost.id/wp – Senin, 28 September 2026. Kantor Pertanahan Kota Ambon menyerahkan sertipikat tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai bentuk kepastian hukum dan penataan aset negara. Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung secara langsung di Kantor BRIN pada Senin (28/09/2026).
Sertipikat tanah tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudy Sapulette, S.SiT., kepada Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN, Arywarti Marganingsih.

Sinergi dan Peningkatan Tertib Administrasi Aset
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertipikasi aset-aset instansi pemerintah untuk mencegah sengketa serta menjamin legalitas hukum penguasaan tanah negara.
Usai prosesi penyerahan sertipikat, agenda dilanjutkan dengan diskusi teknis mengenai tata cara serta mekanisme pemisahan Sertipikat RNG III. Diskusi ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan administrasi pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Ambon terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi lintas instansi dalam mengawal pengamanan serta penataan aset tanah milik pemerintah secara berkelanjutan.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)
