Dorong Kepastian Hukum dan Tata Ruang Berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN Pacu Program Prioritas di Usia ke-66 UUPA
JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Senin, 28 September 2026. Peringatan 66 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi momentum penting bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengakselerasi berbagai program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Langkah percepatan ini mencakup pendaftaran tanah, penyertipikatan aset negara dan rumah ibadah, pelaksanaan Reforma Agraria, pengadaan tanah bagi Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Akselerasi program tersebut dilaksanakan guna memberikan jaminan serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Capaian Pendaftaran Tanah dan Dukungan Program Hunian
Sejak dimulainya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017, pendaftaran tanah di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 129,5 juta bidang tanah telah terdaftar, atau melonjak sebesar 181 persen.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa selain transformasi pada lini pelayanan, berbagai program strategis di sektor pertanahan terus dipacu secara berkesinambungan. Sertipikasi tanah tidak hanya ditujukan bagi masyarakat umum, tetapi juga menyasar aset-aset negara, tanah wakaf, serta tempat ibadah sebagai bentuk perlindungan legalitas.
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN turut memberikan perhatian khusus pada pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian integral dari Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Menteri Nusron saat memberikan keterangan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Pemerataan Lewat Reforma Agraria dan Dukungan PSN
Dalam upaya mewujudkan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah, pelaksanaan Reforma Agraria hingga tahun 2026 telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan total luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara pada sektor pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan PSN, realisasi fisik telah mencapai 74,35 persen atau setara dengan 158.949 bidang. Dari aspek luasan, capaian tersebut mencakup 22.635,79 hektare atau sekitar 60,15 persen dari total target yang ditetapkan.
Penguatan Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Pangan
Di sisi tata ruang, penataan yang terencana dinilai sangat krusial untuk menghadapi tantangan risiko bencana dan perubahan iklim. Hingga kini, sebanyak 688 dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk Perda/Perkada/Permen telah diterbitkan, di mana 577 di antaranya telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Mendukung prioritas pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional, data penetapan LP2B secara nasional berdasarkan usulan pemerintah daerah kini telah mencapai 87,63 persen, melampaui target 87 persen yang diamanatkan dalam RPJMN 2029.
Kendati demikian, Menteri Nusron mengingatkan bahwa integrasi data LP2B ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang harus segera dituntaskan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mencegah alih fungsi lahan secara ilegal.
“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan. Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” pungkas Menteri Nusron.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)
