Peringati HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari hingga ke 95 Kantor Pertanahan

Peringati HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari hingga ke 95 Kantor Pertanahan

Spread the love

 

​Percepat Peralihan Hak Atas Tanah, Implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari Ditargetkan Berlaku Nasional Pada 2027

​JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Sabtu, 26 September 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas cakupan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari hingga ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Perluasan ini secara resmi mulai diterapkan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis, 24 September 2026.

​Penambahan ini mencakup 78 Kantah baru yang tersebar di 19 provinsi, melengkapi 17 Kantah yang sebelumnya telah menjalankan tahap uji coba sejak 17 Agustus lalu.

​Mekanisme Integrasi Tiga Pihak dan Kepastian Waktu

​Layanan PERINTIS 10 Hari dihadirkan untuk memangkas birokrasi dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Proses ini mengintegrasikan tiga tahapan serta melibatkan tiga instansi utama:

​Pemerintah Daerah (Pemda): Melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lama tiga hari. Apabila tidak diverifikasi dalam batas waktu tersebut, permohonan otomatis dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.

​Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan tenggat waktu maksimal dua hari.

​Kantor Pertanahan (Kantah): Memproses dan memvalidasi berkas permohonan hingga selesai dalam waktu paling lama lima hari.

​Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyampaikan bahwa perluasan tahap kedua ini merupakan bagian dari upaya bertahap menuju penerapan secara menyeluruh di tingkat nasional.

​“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk Din Parunggi di Jakarta.

​Ia menambahkan, sesuai dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program ini ditargetkan dapat diimplementasikan di seluruh Kantah se-Indonesia pada akhir tahun dan berlaku secara efektif nasional per 1 Januari 2027.

​“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkapnya.

​Transformasi Layanan dan Pengukuran Terjadwal

​Inovasi PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari rangkaian transformasi layanan pertanahan yang terus digulirkan oleh Kementerian ATR/BPN. Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target waktu penyelesaian 12 hari. Layanan pengukuran tersebut saat ini telah berjalan di 495 Kantah atau sekitar 96,3 persen dari total Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

​Sinergi yang kuat antara Pemda, PPAT, dan Kantor Pertanahan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan serta efektivitas seluruh layanan terintegrasi ini demi kenyamanan masyarakat.

​(Editor: joko)

(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *