Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Spread the love

 

voicepost.id | Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 28 Juli 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat sinergi guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian besar tugas Kementerian ATR/BPN berorientasi pada pelayanan publik yang harus memberikan kepastian dan kepuasan kepada masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026).

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Nusron Wahid.

Menurut Nusron, keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari Bapenda dalam proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB).

Di hadapan anggota IPPAT se-Jawa Barat serta perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, Nusron memaparkan sejumlah transformasi layanan yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya ialah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari.

Skema tersebut mencakup proses verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan Akta Jual Beli oleh PPAT dalam dua hari, kemudian dilanjutkan proses penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon melunasi Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran, kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” tuturnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Program tersebut telah disimulasikan di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS, kemudian bayar PNBP, jika hari Selasa ini daftar, maka Senin depan memperoleh jadwal ukur. Lalu setelah diukur, proses pengerjaan maksimal lima hari hingga menghasilkan peta bidang tanah, total waktu pelayanan maksimal 12 hari, ini untuk kepastian,” jelas Nusron.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
(Editor: johanis kopong)
(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *