voicepost.id | Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 29 Juli 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati penguatan kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kondisi saat ini menuntut adanya konsolidasi antarlembaga agar pelayanan publik di bidang pertanahan semakin efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi Noor Cahyanto.
Menurut Dedi, transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah sehingga berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara terpadu. Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” lanjutnya.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan kerja sama tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Sementara Kementerian Dalam Negeri mendukung pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, dan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK melalui skema tersebut.
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujar Tri Wibisono.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah berkomitmen menjalankan sembilan program kerja sama yang ditawarkan guna mempercepat sertipikasi aset pemerintah daerah.
“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” kata Anwar Hafid.
Ia menambahkan, tertib administrasi pertanahan diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah sehingga komitmen yang telah ditandatangani akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkasnya.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah bersama seluruh bupati, wali kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kementerian ATR/BPN, KPK, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
(Editor: johanis kopong)
(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)
