Uji Coba Layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Jaksel: Masyarakat Rasakan Kepastian Waktu Balik Nama

Uji Coba Layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Jaksel: Masyarakat Rasakan Kepastian Waktu Balik Nama

Spread the love

 

JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Jumat, 28 Agustus 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui uji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Penerapan yang telah berjalan sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) ini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam memberikan kepastian serta ketepatan waktu pengurusan balik nama sertipikat tanah.

​Layanan PERINTIS menetapkan pembagian tenggat waktu yang terstruktur, yakni maksimal 3 hari pada proses Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pengelola pendapatan daerah, maksimal 2 hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan maksimal 5 hari penyelesaian di Kantah.

​Manfaat ketepatan waktu tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna layanan pertanahan, salah satunya Imam, seorang staf PPAT yang mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

​“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam saat ditemui pada Jumat (28/8/2026).

​Imam menceritakan bahwa kemudahan dirasakan saat pengurusan AJB. Setelah pengecekan bidang tanah disetujui, pembeli menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Penandatanganan akta baru dilakukan setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi.

​Untuk menunjang efektivitas, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menyediakan loket khusus PERINTIS 10 Hari. Loket ini melayani permohonan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, meliputi transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemenuhan pemasukan ke dalam perusahaan.

​Petugas Loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menerangkan keberadaan berkas pemeriksaan awal yang menjadi acuan ketepatan proses.

​“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.

​Tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pengajuan berkas yang masuk setiap harinya sejak masa uji coba diberlakukan di loket khusus tersebut.

​”Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/8/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkas Novia.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 39/SP/VIII/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *