JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Jumat, 28 Agustus 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Memasuki minggu kedua uji coba (pilot project) di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), pemerintah mengajak masyarakat sebagai pengguna layanan untuk aktif memberikan masukan demi menyempurnakan inovasi tersebut.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menyampaikan bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk menemukan formulasi yang paling tepat dalam pelaksanaan layanan ini.
”Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Asnaedi, keberhasilan program yang diresmikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 ini tidak hanya bergantung pada kesiapan internal pertanahan, tetapi juga peran aktif masyarakat serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satu kunci kelancaran proses adalah kesiapan para pihak saat penandatanganan akta.
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.
Selain kesiapan administrasi dan kehadiran para pihak, masyarakat imbau untuk memenuhi kewajiban pembiayaan sejak awal proses pengajuan. Kewajiban tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen bagi penjual, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen bagi pembeli, jasa PPAT sesuai Peraturan Pemerintah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.
Saat ini uji coba berfokus di 17 wilayah Kantah, antara lain Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.
Asnaedi menambahkan bahwa evaluasi harian terus dilakukan guna mengidentifikasi serta menyelesaikan kendala teknis maupun prosedural di lapangan sebelum diproduksi secara massal kelak.
”Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah, Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 38/SP/VIII/BH/2026)
