Wujudkan Layanan PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Peralihan Hak

Wujudkan Layanan PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Peralihan Hak

Spread the love

JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Jumat, 28 Agustus 2026. ​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul utama dalam proses balik nama sertipikat guna mewujudkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Empat simpul tersebut melibatkan penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kantor Pertanahan (Kantah).

​Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa penyelarasan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi hitungan durasi layanan antara pihak kementerian dan masyarakat.

​”Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

​Guna mengatasi kendala durasi, Kementerian ATR/BPN menetapkan skema integrasi sejak tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah. Kesepakatan kesiapan kehadiran para pihak serta pemahaman atas estimasi biaya perpajakan dan PNBP menjadi syarat awal sebelum PPAT melakukan pengecekan berkas.

​”Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan.

Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

​Setelah pengecekan, proses berlanjut pada kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pembeli di Bapenda.

​”Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.

​Untuk menjaga kedisiplinan durasi layanan, Kementerian ATR/BPN memberlakukan asas first in, first out dan mekanisme fiktif positif. Mekanisme ini memastikan tahapan tetap berlanjut apabila proses verifikasi melewati batas waktu yang ditentukan.

​“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.

​Program uji coba PERINTIS 10 Hari saat ini tengah diberlakukan di 17 Kantah se-Indonesia sebagai langkah nyata Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian layanan publik.

​”Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 37/SP/VIII/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *