TANGERANG SELATAN | https://voicepost.id/wp – Sabtu, 29 Agustus 2026.Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan dampak positif bagi masyarakat.
Pengalaman nyata dirasakan oleh Puspasari Dewi, seorang warga yang mengurus balik nama sertipikat tanah hasil transaksi jual beli di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan dengan waktu penyelesaian lebih cepat dari target yang ditetapkan.
Proses pengurusan sertipikat milik Puspasari rampung hanya dalam kurun waktu sembilan hari kerja sejak diajukan.
“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).
Penyelesaian sertipikat tersebut berjalan lancar melalui alur yang dipersingkat dan terintegrasi, dimulai dari tahapan pembayaran serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penandatanganan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penanganan akhir di Kantah.
Layanan PERINTIS 10 Hari yang diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 ini merupakan fase pertama uji coba di 17 Kantah se-Indonesia. Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen tiga transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan mutu dan kepuasan pelayanan publik.
“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkap Puspasari Dewi.
Ia menegaskan bahwa kepastian durasi waktu pengurusan merupakan poin utama yang amat diharapkan publik. Puspasari mengapresiasi kinerja Kantah Kota Tangerang Selatan dan berharap program ini dapat diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 40/SP/VIII/BH/2026)
