80 Persen Data Terdigitalisasi, Kementerian ATR/BPN Pastikan Dokumen Pertanahan Aman Pasckakebakaran Kantah Karawang

80 Persen Data Terdigitalisasi, Kementerian ATR/BPN Pastikan Dokumen Pertanahan Aman Pasckakebakaran Kantah Karawang

Spread the love

​

Pelayanan Sementara Dibuka di Islamic Center, Pemkab Karawang dan BPN Jamin Keberlangsungan Layanan Publik

​Karawang | https://voicepost.id/wp – Jumat, 16 Oktober 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bergerak cepat memastikan keberlangsungan pelayanan publik pascainsiden kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam. Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak panik karena mayoritas data pertanahan telah terdigitalisasi secara terpusat.

​Sistem Digitalisasi Pusat Jamin Keamanan Data Pertanahan Warga

​Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, menegaskan bahwa proses pemulihan dokumen administrasi dapat ditelusuri kembali dengan cepat mengingat mayoritas arsip telah diunggah ke dalam sistem pangkalan data nasional.

​“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80%. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” ungkap Hasan Basri usai meninjau lokasi Kantah Kabupaten Karawang.

​Hasan menjelaskan, alih media data tersebut menjadi pijakan utama dalam verifikasi dan penelusuran kembali fisik dokumen. Sementara itu, untuk sisa arsip fisik yang terdampak di lokasi kejadian, tim BPN masih melakukan pendataan dan pemeriksaan intensif.

​Sinergi Pemkab Karawang dan Kepolisian Buka Layanan Darurat

​Dukungan penuh terhadap kelancaran pelayanan masyarakat turut disampaikan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendampingi proses pemulihan agar hak-hak masyarakat tidak terganggu.

​“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep Syaepuloh.

​Sebagai langkah konkret, pelayanan pertanahan untuk sementara waktu dipindahkan ke lokasi Islamic Center Karawang. Selain itu, Pemkab Karawang berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang untuk memfasilitasi penerbitan surat laporan kehilangan dokumen bagi warga yang membutuhkan. Masyarakat diimbau terus memantau informasi resmi mengenai prosedur dan jadwal pelayanan sementara dari Kantah Kabupaten Karawang.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 24/SP/X/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *