Dorong Manajemen Waktu PPAT, Program PERINTIS Percepat Proses Peralihan Hak Atas Tanah
JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Kamis, 1 Oktober 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Melalui penerapannya, program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari terbukti memberikan kepastian waktu dan mendorong percepatan kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses balik nama sertipikat tanah.
Dorong Efisiensi dan Manajemen Waktu PPAT
Layanan ini turut memicu para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengelola tahapan kerja secara lebih terencana, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad, hingga penyampaian berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, menyampaikan bahwa skema layanan baru ini menuntut tata kelola waktu yang lebih disiplin dalam proses balik nama.
”Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.
Genio menambahkan, saat mencoba layanan tersebut, proses balik nama sertipikat yang ditanganinya bahkan berhasil rampung dalam kurun waktu delapan hari. Hal ini dinilai memberikan dampak positif dan nilai efisiensi yang nyata bagi masyarakat pemohon.
Pembaruan Sistem dan Kemudahan Akses
Selain pengelolaan waktu, program PERINTIS juga mengintegrasikan pembaruan data fisik dan yuridis melalui fitur geotagging. Melalui langkah pengambilan titik koordinat objek tanah oleh PPAT, ketepatan data serta kondisi terkini bidang tanah yang diperjualbelikan dapat terpelihara dengan lebih baik.
Manfaat percepatan layanan ini turut dirasakan langsung oleh Yosua, seorang warga Kota Samarinda. Ia mengungkapkan pengalaman positifnya saat mengurus peralihan hak sertipikat tanah di Kantah setempat yang selesai hanya dalam waktu tiga hari.
”Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Kemudahan tersebut kian lengkap dengan adanya layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang memungkinkan masyarakat mengambil dokumen pertanahan pada hari libur tanpa mengganggu jam kerja reguler.
”Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 2/SP/X/BH/2026)
