Peringatan 66 Tahun UUPA: Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Rencana Tata Ruang
JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,63 persen. Angka ini berhasil melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, yaitu sebesar 87 persen.
Pencapaian tersebut diumumkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 yang bertepatan dengan momen 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Melampaui Target Bertahap Pemerintah
Capaian sebesar 87,63 persen ini terhitung sangat progresif jika dibandingkan dengan skema target bertahap yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan regulasi tersebut, target penetapan LP2B untuk tahun 2026 sebenarnya ditetapkan sebesar 78 persen, kemudian naik menjadi 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028. Realisasi saat ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan pangan nasional telah berjalan lebih cepat dari perkiraan semula.
”LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron.
Dorong Integrasi ke Rencana Tata Ruang Daerah
Kendati target angka telah terlampaui, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa langkah perlindungan lahan pertanian produktif belum sepenuhnya usai. Data LP2B yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan dan dikunci secara hukum ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Integrasi ini krusial untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali di masa mendatang.
Guna memastikan perlindungan hukum tersebut berjalan efektif, Menteri Nusron meminta kolaborasi erat dari seluruh pimpinan daerah di Indonesia.
”Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.
Tata Ruang Sebagai Panglima Pembangunan
Langkah mengintegrasikan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam menjadikan tata ruang sebagai pedoman utama pembangunan nasional. Dengan tata ruang yang jelas dan terintegrasi, pemanfaatan lahan untuk berbagai sektor dapat berjalan tertib tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.
Di samping itu, kejelasan status tata ruang memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan, baik bagi perlindungan pemilikan tanah masyarakat maupun kenyamanan investasi bagi dunia usaha.
”Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)
