voicepost.id/wp | Bandar Lampung, Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan penguatan kolaborasi dengan Pemda merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk melakukan perubahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Dedi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dedi, transformasi Kementerian ATR/BPN tidak hanya diarahkan pada penyempurnaan layanan internal, tetapi juga penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi yang baik dinilai penting untuk memastikan informasi terkait pertanahan dan tata ruang tersampaikan secara utuh sehingga dapat menjadi dasar dalam penyelesaian berbagai persoalan di daerah.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak pemerintah daerah membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama kewenangan Pemda, yakni penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” ujar Tri.
Sembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.
Kolaborasi juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Program lainnya meliputi optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik inisiatif penguatan kerja sama tersebut. Ia menilai program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan solusi bagi pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk membuka akses permodalan bagi petani melalui kepastian hukum atas tanah.
Rahmat juga mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung mendukung implementasi sembilan program kerja sama tersebut agar berjalan secara optimal.
“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” pungkas Rahmat.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung menandatangani komitmen kerja sama. Penandatanganan disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Suwito.(Editor: joko)
(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
