YAYASAN PEDULI TENAGA KERJA INDONESIA SEJAHTERA (YPTKIS)
DPD KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Sumbawa Barat, voice.id 22 Juli 2026
STATUS LEGALITAS RESMI YPTKIS:
YPTKIS adalah lembaga yang telah memiliki pengesahan badan hukum negara serta tercatat secara resmi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat:
Penerbit: Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor: 220/44/BAKESBANGPOL/I/2022
Tanggal: 20 Januari 2022
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013;
3. Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
4. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Menimbang bahwa pada hari Kamis, 20 Januari 2022, pengurus lembaga telah melaporkan keberadaan Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 33 tanggal 18 September 2019 oleh Notaris Junaidi, SH., M.KN., serta telah sah disahkan sebagai badan hukum dengan Nomor AHU-0013640.AH.01.04 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019. Oleh karenanya, diterbitkan surat keterangan telah melapor diri ke daerah.
Kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diterbitkan untuk mengatur tata kelola organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia:
Permendagri Nomor 56 Tahun 2017: Mengatur tata cara pengawasan ormas oleh pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan Tim Terpadu Pengawasan yang melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah.
Permendagri Nomor 57 Tahun 2017: Menjadi pedoman pendaftaran ormas serta pengelolaan basis data digital, guna mempermudah pencatatan dan menjamin transparansi data keberadaan ormas di setiap wilayah.
PERAN SAH YPTKIS SEBAGAI MITRA PERLINDUNGAN PMI
Organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat sipil memiliki kedudukan hukum yang sah untuk turut serta melakukan pengawasan dalam proses perlindungan pekerja migran. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pun secara aktif menggandeng ormas untuk memperkuat ekosistem perlindungan dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Peran YPTKIS dalam hal ini meliputi:
1. Pengawasan Independen: Memantau kinerja P3MI dan proses rekrutmen di lapangan agar berjalan sesuai prosedur resmi;
2. Saluran Aduan & Advokasi: Menerima dan menindaklanjuti laporan pungutan liar, pemalsuan dokumen, atau penipuan, lalu meneruskannya kepada Disnaker atau aparat berwenang;
3. Edukasi Publik: Membantu pemerintah menyebarkan informasi prosedur keberangkatan yang aman dan sah kepada masyarakat luas.
Kami senantiasa menjaga batasan wewenang dengan jelas: YPTKIS bertindak sebagai mitra pendukung, bukan menggantikan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan maupun instansi terkait, serta selalu berkoordinasi dan satu arah dengan kebijakan pemerintah.
PENJELASAN TERKAIT PEMAHAMAN MASYARAKAT, DATA CPMI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Baru-baru ini kami menerima pertanyaan dan pandangan dari Bapak Haji Robi terkait sikap YPTKIS dalam menyikapi proses keberangkatan calon PMI. Beliau menyampaikan saran agar kami tidak terlalu mengkritisi Dinas Ketenagakerjaan, serta menegaskan bahwa Surat Izin Penempatan yang diterbitkan dengan cakupan se-Indonesia sudah dianggap sah dan dapat digunakan di seluruh wilayah.
Terkait hal tersebut, kami menyampaikan penjelasan dengan penuh rasa hormat:
Benar bahwa izin yang diterbitkan oleh instansi berwenang adalah dokumen resmi negara yang sah. Namun perlu dipahami: dokumen tersebut hanya menetapkan jumlah total kebutuhan tenaga kerja secara nasional yang dapat direkrut melalui izin tersebut. Agar dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat maupun daerah lain, izin tersebut tetap harus diikuti dengan prosedur pelaksanaan dan koordinasi dengan instansi daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan calon PMI.
Pandangan Bapak Haji Robi sangat berharga bagi kami. Sikap YPTKIS bukan bermaksud mengkritisi atau menentang kebijakan Disnaker, melainkan upaya konstruktif untuk memastikan seluruh tahapan prosedur dijalankan secara lengkap dan benar, sehingga perlindungan bagi calon PMI dapat terwujud secara maksimal sejak tahap awal rekrutmen.
PAPARAN BAMBANG, KETUA DPD YPTKIS SUMBAWA BARAT
Sumbawa Barat, 22 Juli 2026
“Berdasarkan penjelasan yang saya sampaikan secara rinci kepada Kepala Perwakilan Wilayah NTB Media Voice Post, Syamsuddin Arsyad, saya pernah menanyakan kepada Kabit serta staf Disnaker Sumbawa Barat, apa saja yang menjadi pegangan dinas selain izin penempatan. Mereka hanya menjawab bahwa hanya berpegang pada SIP3MI saja tanpa ada rekomendasi dari pihak P3MI Pusat maupun Cabang yang ada di daerah.
Lalu pertanyaan saya kepada Disnaker Sumbawa Barat dan seluruh Disnaker yang ada di NTB ini: jika keadaan sudah seperti ini, terkait data CPMI yang sudah berangkat pada tahun 2024–2025 sejumlah yang belum masuk data BP3MI tersebut, siapakah yang bertanggung jawab? Kepada siapa kita menagih ketika ada persoalan yang menimpa mereka di daerah penempatan?”
PENJELASAN TERKAIT SELISIH DATA
Berdasarkan catatan yang kami terima:
Laporan dari Disnaker Kabupaten Sumbawa Barat periode 2024–2025 berjumlah 582 orang;
Laporan yang masuk ke BP3MI Provinsi Nusa Tenggara Barat pada periode yang sama tercatat 16 orang;
Sehingga terdapat selisih sekitar 566 orang yang menurut data yang ada saat ini belum tercatat masuk ke dalam sistem nasional.
Kami memohon penjelasan dari Bapak Haji Robi maupun pihak terkait terkait selisih data tersebut dan bagaimana mekanisme pencatatan yang berlaku. Selain itu, pada tanggal 10 Juni 2026 kami pernah menanyakan langsung kepada Kabit Disnaker Sumbawa Barat: apabila CPMI sudah keluar Nomor Identitas, apakah itu sudah pasti masuk ke dalam sistem? Saat itu Kabit menjawab: sudah pasti tercatat, termasuk di BP3MI, karena sudah masuk ke dalam sistem. Namun jika kenyataannya saat ini banyak yang berangkat tanpa rekomendasi resmi dan pencatatan yang lengkap, maka perlindungan hukum bagi calon PMI menjadi tidak terjamin.
Ketentuan yang berlaku menegaskan:
Pasal 51 UU Nomor 18 Tahun 2017: Perusahaan penempatan wajib memiliki izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri, dan izin tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Kami menegaskan bahwa penjelasan ini kami sampaikan semata-mata demi kepentingan bersama, agar seluruh pihak memahami pentingnya kepatuhan prosedur dan ketepatan data, sehingga perlindungan bagi calon PMI dapat berjalan dengan dasar hukum yang kuat dan jelas.
Kami tetap berkomitmen untuk senantiasa berkoordinasi dan bermitra dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa Barat demi mewujudkan pengelolaan penempatan PMI yang tertib, aman, dan sejahtera.
Syamsuddin Arsad
