DPRD Tulang Bawang Jangan Main-Main Terhadap Masyarakat Plasma PT.SIL

DPRD Tulang Bawang Jangan Main-Main Terhadap Masyarakat Plasma PT.SIL

Spread the love

Tulang Bawang -Lampung // DPRD Kabupaten Tulang Bawang harus ada keberanian dan transparan dalam mengusut Plasma” PT .SIL (Swet Indo Lampung ).Oleh karena itu, pengawasan dari DPR dan instansi terkait sangat penting. 

Dalam konteks perkebunan, khususnya terkait dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP), merujuk pada bagian lahan yang wajib disediakan oleh perusahaan perkebunan untuk dikelola oleh masyarakat setempat. Kewajiban ini biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar area perkebunan serta memastikan adanya pemerataan manfaat dari kegiatan usaha perkebunan. 

Junaidi Romli Ketua LPK-GPI menegaskan DPRD Tulang Bawang seharus nya lebih paham akan urusan melakukan kontrol terhadap Prusahaan yang tidak mentaati aturan yang ada, dalam kontek ini DPRD Tulang Bawang sehrusnya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam konteks perkebunan, plasma, kaena bilama ini terwujud maka sangat mungkin masyarakat akan sejatra,’ Beber Junaidi Romli selaku ketua (LPK-GPI) Lembaga perlindungan Konsumen Gerakan perubahan indonesia. 

Masih sambung Junaidi Romli. Ini bukan berarti cairan dalam darah, melainkan bagian dari lahan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat sekitar, plasma berbentuk perkebunan rakyat,

Pembagian lahan plasma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan usaha perkebunan, seperti Undang-Undang Perkebunan atau peraturan turunannya. 

Tujuan utama dari program plasma adalah untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar area perkebunan. Dengan mengelola lahan plasma, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. 

Program plasma biasanya dijalankan dalam skema kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat. Perusahaan biasanya memberikan bantuan berupa bibit, pupuk, pelatihan, serta membantu pemasaran hasil kebun. 

Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP berkewajiban untuk menyediakan lahan plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegagalan dalam menyediakan lahan plasma dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pencabutan izin usaha. 

Junaid Romli juga mengajak DPRD Tulang Bawang dalam konteks ini, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanaan program plasma. Mereka memastikan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan lahan plasma dipenuhi dan bahwa masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari program tersebut,”ucap Junaidi Romli kepada awak media via Whatsapp. 

” Junaidi Romli selaku ketua LPK-GPI sekali lagi menegaskan kepada DPRD kabupaten Tulang Bawang jangan pernah ada Oknum DPRD yang coba-coba dengan kepercayaan masyarakat, apa lagi sampai ada pendektakan dengan pihak Prubahan tampa melibat kan Anggota DPRD lain, termauk (LPK-GPI)Lembaga perlindungan konsumen Gerakan Indonesia. Karna kami bersama masyarakat untuk terus mengawal kinerja DPRD terkait plasma PT SIL Swet Indo Lampung,”Tegas Junaidi.

Redaksi// 

Voicepost.id

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *