Transformasi Digital Pertanahan: Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Sejak 2023

Transformasi Digital Pertanahan: Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Sejak 2023

Spread the love

Capaian Transformasi Layanan Pertanahan: Biro Humas Ungkap Penerbitan Nyaris 10 Juta Sertipikat Elektronik di Seluruh Indonesia

JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Sabtu, 24 Oktober 2026. ​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Sejak diluncurkan pada penghujung tahun 2023, jumlah dokumen pertanahan digital yang diterbitkan terus mengalami lonjakan signifikan guna menghadirkan pelayanan yang lebih aman, cepat, dan transparan.

​Perkembangan Signifikan Penerbitan Sertipikat Elektronik

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, memaparkan bahwa hingga Oktober 2026, akumulasi penerbitan Sertipikat Elektronik telah mencapai hampir 10 juta dokumen. Angka tersebut mencakup produk sertipikat baru serta hasil alih media dari dokumen analog yang dilakukan secara bertahap di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru tanah air.

​Mengenai akumulasi capaian penerbitan dokumen digital tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Uunk Din Parunggi menyampaikan:

​“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog.”

​Beliau juga menegaskan bahwa meskipun bentuk dokumen beralih ke format digital, kekuatan hukumnya tetap sama dengan sertipikat konvensional:

​“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah.”

​Kemudahan Layanan Alih Media melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Penerapan Sertipikat Elektronik dirancang untuk mengintegrasikan data pertanahan secara lebih sistematis guna memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan. Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat analog, Kementerian ATR/BPN membuka kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan alih media dokumen kepemilikan mereka.

​Terkait prosedur dan informasi lebih lanjut mengenai peralihan dokumen tersebut, Uunk Din Parunggi menambahkan imbauannya:

​“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.”

​Melalui perluasan digitalisasi pertanahan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan publik yang modern, andal, serta memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

​(Editor: joko)

(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *