Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan SARA ke Kejaksaan

Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan SARA ke Kejaksaan

Spread the love

Melalui Prosedur Ketat, Penyidik Serahkan Tersangka ALL alias A ke Kejari Ambon

​VOICEPOST.ID, AMBON — Rabu, 21 Oktober 2026. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap golongan masyarakat berdasarkan etnis/ras ke Kejaksaan Negeri Ambon.

​Tersangka berinisial ALL alias A diserahkan secara resmi pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.

​Melalui Prosedur Medis dan Formal yang Ketat

​Sebelum proses penyerahan berlangsung di Ruang Unit Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjalankan serangkaian prosedur formal dan medis secara ketat. Proses diawali dengan pengeluaran tersangka dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Maluku, diikuti dengan pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat sebelum beralih tanggung jawab ke Penuntut Umum.

​Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini didasari Surat Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: B-1621/Q.1.13./Eku.1/10/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 serta Surat Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: B/68.e/X/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 20 Oktober 2026.

​“Langkah ini menjadi bukti komitmen Kepolisian dalam menuntaskan perkara hukum secara transparan dan akuntabel,” ujar Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H. dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026) pagi.

​Penegakan Hukum Profesional dan Objektif

​Kasat Reskrim menambahkan, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat. Penegakan hukum terhadap dugaan tindakan diskriminasi atau penghinaan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) harus dilakukan secara tegas demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta-fakta yuridis serta alat bukti yang sah.

​“Penegakan hukum ini murni didasarkan pada fakta-fakta yuridis serta pemenuhan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum tegak berdiri tanpa dipengaruhi oleh opini atau viralnya suatu kasus di media sosial,” tegasnya.

​Imbauan Menjaga Toleransi

​Dengan diserahkannya tersangka ALL alias A beserta seluruh barang bukti, kini wewenang penanganan perkara dan penahanan sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan di pengadilan.

​Guna mencegah terjadinya konflik berbasis SARA, jajaran Polres Kepulauan Tanimbar kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap merawat kebhinekaan, menjaga toleransi, serta bijak dalam berkomunikasi dan memilah informasi.

​(Editor: joko)

(Sumber: Portal Berita Resmi Humas Polri – Tribratanews Polres Kepulauan Tanimbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *