Bebas Biaya dan Transparan, Program PTSL Kementerian ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Bagi Warga Bangka Tengah

Bebas Biaya dan Transparan, Program PTSL Kementerian ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Bagi Warga Bangka Tengah

Spread the love

​

Proses Cepat dan Dipermudah, Warga Puji Kemudahan Sertipikasi Tanah Lewat Program PTSL

​Bangka Tengah | https://voicepost.id/wp – Selasa, 13 Oktober 2026. Kemudahan serta transparansi pengurusan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah. Salah satunya dirasakan oleh warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang mengaku mendapatkan kemudahan proses tanpa adanya pungutan biaya.

​Proses Pengukuran dan Pendataan Dipermudah

​Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga yang baru pertama kali mengurus legaliasi tanah miliknya, menyampaikan apresiasi atas kepengurusan sertipikat yang dinilainya transparan dan akuntabel dari tahap awal hingga penentuan batas lokasi.

​“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

​Program PTSL yang bergulir sejak tahun 2017 ini dirancang untuk memangkas birokrasi pertanahan. Dalam teknis pelaksanaannya, masyarakat dibantu secara aktif oleh perangkat desa maupun pengurus RT setempat dalam pendataan berkas sebelum tim teknis Kantor Pertanahan melakukan pengukuran fisik di lapangan. Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah.

​“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

​Layanan Jemput Bola Perangkat Desa dan Petugas BPN

​Kemudahan serupa turut dirasakan oleh Nurhayati, warga Bangka Tengah lainnya yang sebelumnya hanya mengandalkan surat keterangan kepemilikan dari tingkat kecamatan. Ketika desanya masuk dalam penetapan lokasi PTSL tahun 2026, ia langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.

​“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

​Proses administrasi yang berjalan tertib dan responsif membuat masyarakat merasa aman karena aset pertanahan yang dimiliki kini mengantongi legalitas hukum yang sah dari negara.

​“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 18/SP/X/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *