Perluas Akses Layanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan PERINTIS 10 Hari di 131 Kantor Pertanahan

Perluas Akses Layanan, Kementerian ATR/BPN Terapkan PERINTIS 10 Hari di 131 Kantor Pertanahan

Spread the love

Layanan Peralihan Hak Makin Cepat, Pilot Project PERINTIS 10 Hari Masuki Tahap Ketiga

​Jakarta | https://voicepost.id/wp – Selasa, 13 Oktober 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat langkah modernisasi serta efisiensi layanan pertanahan bagi masyarakat luas. Langkah ini ditunjukkan melalui perluasan implementasi pilot project layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang kini resmi memutakhirkan jangkauannya hingga ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai kawasan wilayah Indonesia.

​Perluasan Tahap Ketiga Jangkau 36 Kantor Pertanahan Baru

​Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Heri Mulianto, menjelaskan bahwa perluasan ke tahap ketiga ini menambah 36 Kantah pelaksana baru, menyusul penerapan awal di 17 Kantah serta perluasan tahap kedua sebanyak 78 Kantah pada September lalu.

​“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri Mulianto saat ditemui di Jakarta.

​Guna memastikan manfaat program ini dapat dirasakan publik secara optimal, Heri meminta seluruh jajaran Kantah pelaksana untuk aktif melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai saluran media informasi, sehingga masyarakat pemohon layanan dapat memahami kemudahan prosedur yang ditawarkan.

​Penguatan Kesiapan SDM dan Sinergi Bersama PPAT

​Di samping sosialisasi, kesiapan internal unit kerja juga menjadi fokus utama, terutama kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan mekanisme teknis verifikasi berkas di lapangan.

​”Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.

​Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan layanan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga ini tersebar di berbagai daerah, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, Kota Gorontalo, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Manggarai Barat, hingga Kabupaten Malaka.

​”Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri Mulianto.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 19/SP/X/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *