Layanan Roya Mudah dan Cepat, ATR/BPN Imbau Masyarakat Mengurus Sertipikat Secara Mandiri

Layanan Roya Mudah dan Cepat, ATR/BPN Imbau Masyarakat Mengurus Sertipikat Secara Mandiri

Spread the love

​

Tanpa Calo, Pengurusan Roya Pertanahan Kini BISA Selesai Dalam Satu Hari

​TERNATE | https://voicepost.id/wp – Rabu, 07 Oktober 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen pertanahan secara mandiri tanpa bantuan perantara atau calo. Salah satu layanan yang kini dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah adalah pengurusan penghapusan hak tanggungan atau roya.

​Proses roya terbukti dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon sejak awal penyetoran berkas di loket Kantor Pertanahan (Kantah).

​Layanan Cepat dan Transparan di Kantah

​Pengalaman kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Saat mengurus dokumennya di Kantah Kota Ternate, ia mengaku mendapatkan kejelasan informasi dari petugas sejak awal pendaftaran.

​“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

​Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengurus sendiri berkas pertanahannya ke kantor BPN setempat. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” tuturnya.

​Kemudahan Tanpa Perantara

​Apresiasi serupa disampaikan oleh Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya atas dua sertipikat tanah miliknya secara langsung di Kantah Kabupaten Lamongan.

​“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

​Persyaratan dan Kemudahan Akses Informasi

​Untuk melakukan pengurusan roya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dasar, antara lain: ​Formulir permohonan, Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang telah dicocokkan aslinya oleh petugas, ​Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan asli​, Surat roya atau keterangan pelunasan utang dari pihak kredasli, ​Fotokopi KTP debitur dan kreditur.

​Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan roya ini adalah sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.

​Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih rinci terkait persyaratan dan prosedur layanan dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, maupun mendatangi langsung Kantor Pertanahan terdekat.

​(Editor: joko)

(Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *