JAKARTA | https://voicepost.id/wp – Rabu, 12 Agustus 2026 – Transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didasari oleh dua orientasi utama, yakni memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Semangat perubahan ini disebarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan target transformasi tersebut dapat terwujud secara optimal.
”Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan perwakilan Bapenda yang hadir secara daring maupun luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Selain memberikan kepastian hukum, Menteri Nusron menekankan bahwa transformasi layanan pertanahan dirancang untuk memberikan kemudahan. Menurutnya, pelayanan publik harus terus beradaptasi dan bertransformasi seiring dengan kebutuhan masyarakat.
”Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Fokus Transformasi dan Target Waktu Layanan
Fokus utama transformasi layanan Kementerian ATR/BPN saat ini ditujukan pada dua sistem pelayanan publik, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian jadwal ukur yang lebih terencana dengan target penyelesaian paling lambat 12 hari, serta masa tunggu penjadwalan maksimal 7 hari. Hingga saat ini, program ini telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, untuk layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN menetapkan batas waktu penyelesaian keseluruhan selama 10 hari. Proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ditargetkan rampung dalam 3 hari, pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari, dan proses di Kantah diselesaikan paling lama 5 hari setelah seluruh persyaratan serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipenuhi.
Sinergi Antarlembaga untuk Layanan Pertanahan
Menteri Nusron menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi transformasi ini sangat bergantung pada komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kementerian ATR/BPN, PPAT, hingga pemerintah daerah.
”Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)
