voicepost.id/wp, Kudus, Jumat, 7 Agustus 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan.
Dorongan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah. Sebanyak 309 peserta mengikuti kegiatan tersebut, termasuk Kepala BPKAD dan anggota IPPAT dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Proses pelayanan juga berkaitan erat dengan pemerintah daerah dan PPAT, terutama dalam validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembuatan akta jual beli (AJB).
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 dan akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap.
Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan dua hari, sedangkan proses penyelesaian di Kantah ditargetkan lima hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas layanan Pengukuran Terjadwal yang telah diterapkan di 400 Kantah. Layanan tersebut memberikan kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terang Nusron.
Dalam pemrosesan layanan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out. Sistem tersebut memastikan permohonan diproses berdasarkan urutan pengajuan, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu menjadi prioritas untuk diselesaikan lebih dahulu.
Nusron dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida. Pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan turut diikuti para Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Penguatan sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT tersebut menjadi bagian dari upaya membangun layanan pertanahan yang memiliki kepastian waktu, terukur, transparan dalam proses, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN)
