JAKARTA | https://voicepost.id/wp — Rabu, 26 Agustus 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi sebanyak 11 juta bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2029 guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memperluas akses ekonomi bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan program sertipikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026).
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program, Kementerian ATR/BPN menjalin kolaborasi lintas kementerian dan lembaga bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Surat Edaran Bersama.
Dalu menjelaskan bahwa program sertipikasi MBR menyasar tiga kelompok utama, yaitu rumah bantuan pemerintah, rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bakom RI Muhammad Qodari, Deputi III Bakom Pemri Kurnia Ramadhana, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 36/SP/VIII/BH/2026)
