Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR Selesai pada 2029

Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR Selesai pada 2029

Spread the love

 

​JAKARTA | https://voicepost.id/wp — Rabu, 26 Agustus 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi sebanyak 11 juta bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2029 guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memperluas akses ekonomi bagi masyarakat.

​Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan program sertipikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

​“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

​Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program, Kementerian ATR/BPN menjalin kolaborasi lintas kementerian dan lembaga bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Surat Edaran Bersama.

​Dalu menjelaskan bahwa program sertipikasi MBR menyasar tiga kelompok utama, yaitu rumah bantuan pemerintah, rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

​“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.

​Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bakom RI Muhammad Qodari, Deputi III Bakom Pemri Kurnia Ramadhana, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 36/SP/VIII/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *