ATR/BPN Integrasikan Layanan Peralihan Hak 10 Hari guna Akomodasi 70 Persen Layanan Pertanahan

ATR/BPN Integrasikan Layanan Peralihan Hak 10 Hari guna Akomodasi 70 Persen Layanan Pertanahan

Spread the love

​JAKARTA | https://voicepost.id/wp — Senin, 31 Agustus 2026. ​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari guna mempercepat dan mengintegrasikan layanan pertanahan yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.

​Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa layanan peralihan hak memiliki porsi dominan karena menyumbang hingga 70 persen dari total volume pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah).

​“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70% pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

​Asnaedi mengungkapkan, tahapan transformasi layanan pertanahan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Setelah pengurusan peralihan hak berjalan optimal, percepatan akan dilanjutkan pada pendaftaran tanah untuk pertama kali, hingga mencakup 80 persen layanan pertanahan. Selanjutnya, program akan menyasar layanan pemecahan, penggabungan, serta pemisahan bidang tanah.

​“Kalau itu sudah oke berarti sudah 100% karena hak tanggungan kan sudah,” jelasnya.

​Saat ini, program PERINTIS 10 Hari tengah diuji coba di 17 Kantah yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia, di antaranya Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

​Uji coba yang dimulai sejak 17 Agustus 2026 tersebut dirancang untuk menemukan formula pelayanan yang tepat. Tahap berikutnya akan menambah 24 Kantah pada 24 September 2026, dan ditargetkan menjangkau hingga 100 Kantah pada Oktober 2026.

​Kementerian ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri terkait layanan PERINTIS dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026, sehingga program tersebut dapat diberlakukan secara serentak di tingkat nasional mulai 1 Januari 2027.

​“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Asnaedi.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 43/SP/VIII/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *