Bahas Konflik Agraria Bersama DPR, Menteri ATR/BPN Paparkan 3 Kategori dan Langkah Penyelesaiannya

Bahas Konflik Agraria Bersama DPR, Menteri ATR/BPN Paparkan 3 Kategori dan Langkah Penyelesaiannya

Spread the love

 

​JAKARTA | https://voicepost.id/wp — Selasa, 11 Agustus 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya pemetaan status lahan sebagai kunci utama dalam menentukan langkah serta skema penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.

​Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas penanganan konflik agraria di Gedung DPR RI, Jakarta.

​Menteri Nusron menjelaskan bahwa permasalahan sengketa pertanahan secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok utama berdasarkan kepemilikan dan peruntukan lahannya.

​“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media.

​Menurut Nusron, sengketa yang melibatkan pihak swasta cenderung lebih fleksibel untuk diselesaikan melalui jalur mediasi maupun evaluasi perizinan. Namun, penanganan sengketa yang melibatkan aset milik negara atau lembaga pemerintah memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak membentur regulasi keuangan negara.

​“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.

​Sementara itu, untuk penanganan sengketa pertanahan di kawasan hutan, mekanisme penyesuaian regulasi pelepasan kawasan tetap menjadi acuan utama pemerintah.

​“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

​Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Agenda ini turut menghadirkan perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jajaran kementerian/lembaga terkait, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 20/SP/VIII/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *