KOTA SEMARANG | https://voicepost.id/wp – Rabu, 12 Agustus 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan program uji coba layanan Peralihan Hak Sertipikat Tanah 10 Hari guna memberikan kepastian waktu pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Skema baru layanan tersebut mencakup alur verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Selanjutnya, pengurusan di Kantor Pertanahan (Kantah) diselesaikan maksimal dalam lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dokumen diserahkan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipenuhi.
Pelaksanaan pilot project tahap pertama akan dimulai secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan, termasuk Kantah Kota Semarang. Adapun tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 di 24 Kantah, sebelum akhirnya diperluas ke seluruh wilayah Indonesia secara menyeluruh.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang tengah mengurus dokumen pertanahan di Kantah Kota Semarang. Tulus Satriawan (53), salah seorang warga, mengaku optimistis layanan baru tersebut dapat berjalan secara optimal.
”Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui pada Kamis (06/08/2026).
Senada dengan Tulus, Dedi (32), pemohon lain yang sedang mengurus balik nama sertipikat, menilai kepastian batas waktu pelayanan merupakan hal krusial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pemohon.
”Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 21/SP/VIII/BH/2026)
