ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Elektronik Aman Tersimpan dalam Brankas Digital

ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Elektronik Aman Tersimpan dalam Brankas Digital

Spread the love

​

​Jakarta | voicepost.id – Minggu, 30 Agustus 2026. ​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir terhadap risiko kerusakan fisik maupun kehilangan dokumen tanda bukti hak atas tanah. Kehadiran inovasi Sertipikat Elektronik kini memberikan jaminan keamanan penyimpanan secara digital melalui brankas elektronik yang terintegrasi pada aplikasi Sentuh Tanahku.

​Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa penerapan sistem digitalisasi ini menjadi solusi konkret dalam memangkas alur birokrasi yang rumit saat dokumen tanah mengalami kerusakan atau kehilangan secara fisik.

​“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

​Fitur brankas elektronik ini dibekali sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi biometrik yang memastikan kerahasiaan dokumen pemegang hak. Kendati demikian, selama masa transisi transformasi digital, Kementerian ATR/BPN masih memfasilitasi pemegang hak dengan cetakan salinan resmi menggunakan secure paper.

​“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” kata Asnaedi.

​Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik (analog) dan mengalami kerusakan, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan alih media menjadi Sertipikat Elektronik saat proses penerbitan kembali. Persyaratan alih media mencakup pengisian formulir permohonan, melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta menyertakan sertipikat asli ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi rinci mengenai prosedur ini dapat diakses melalui menu Info Layanan pada aplikasi Sentuh Tanahku.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 42/SP/VIII/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *