voicepost.id/wp, Demak, Sabtu, 8 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus memangkas masa tunggu dalam proses pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan tersebut. Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh pilihan waktu pengukuran sejak berkas permohonan diajukan.
Layanan ini menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam lima hari.
Pengalaman tersebut dirasakan Yul Khiya Hanum (34), warga yang mengajukan pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak. Ia mengajukan berkas pada 22 Juli 2026 dan mendapatkan jadwal pengukuran pada 29 Juli 2026.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).
Menurut Yul, kepastian jadwal sudah diperoleh sejak awal pengajuan berkas. Petugas loket memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal sekaligus menawarkan pilihan jadwal pengukuran.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.
Pengalaman serupa disampaikan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang mengurus sertipikasi tanah melalui layanan yang sama.
Dama mengajukan berkas pada 23 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Setelah pengukuran, proses berlanjut hingga dirinya mendapat informasi untuk mengambil PBT.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.
Menurut Dama, kepastian jadwal dan kecepatan proses menjadi manfaat utama yang dirasakan masyarakat melalui layanan tersebut.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.
Penerapan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan ATR/BPN yang diarahkan untuk meningkatkan kepastian waktu, efisiensi proses, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN)
