voicepost.id/wp | Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur | Jumat, 7 Agustus 2026 – ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 bidang tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bagian dari Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.
Program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis dalam memberikan pengakuan administratif terhadap keberadaan tanah adat, sehingga status hukumnya lebih jelas dan terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui program tersebut, pemerintah juga berupaya memperkuat perlindungan aset masyarakat hukum adat agar terhindar dari berbagai persoalan hukum, termasuk sengketa kepemilikan maupun penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berhak.
Pendaftaran tanah ulayat diharapkan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung perlindungan hak masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia. (Editor: Joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN))
