Demi Pemulangan PMI Korban TPPO, YPTKIS Serahkan Surat Permohonan Resmi ke Disnakertrans Sumbawa
Sumbawa, voicepostmid 16 Juli 2026
Langkah nyata demi keselamatan pekerja migran terus diupayakan. Hari ini, Ketua DPD YPTKIS Kabupaten Sumbawa Barat, Bambang, didampingi Ketua DPD YPTKIS Sumbawa Besar, Sudjito, S.Sos., menyerahkan secara resmi surat permohonan nomor 019/YPTKIS-DPD.KSB/16/VII/2026 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa. Penyerahan diterima langsung oleh Ibu Kabit Elis Permata Sari, S.IP.
Setelah penyerahan dokumen selesai, Bambang selaku Ketua DPD YPTKIS Sumbawa Barat menjelaskan secara rinci kepada Kepala Perwakilan Wilayah NTB Media Voice Post, Syamsuddin Arsyad, maksud dan tujuan langkah yang diambil. Surat ini berisi permohonan mendesak terkait nasib Sri Maryani, warga asal Kecamatan Utan yang berada di Arab Saudi dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta diduga mengalami pelecehan. Korban diketahui berangkat secara tidak prosedural menggunakan visa kunjungan, yang diatur oleh Sdr. Opan tanpa mengikuti aturan penempatan resmi. Yayasan bertindak berdasarkan kuasa penuh dari keluarga untuk memperjuangkan hak serta keselamatan korban agar segera dipulangkan ke tanah air dengan selamat.
Bersama penyerahan dokumen utama, turut diserahkan tembusan surat kepada Bupati Sumbawa, PPTA Polres Sumbawa, serta Kepala BP3MI Provinsi NTB yang diserahkan kepada Bapak Hery, agar seluruh pihak berwenang turut memantau dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Menyikapi hal ini, Ibu Kabit Elis Permata Sari, S.IP., menyambut baik dan menyampaikan arahan serta harapan penting:
“Kami berharap urusan ini berjalan lancar sesuai keinginan keluarga. Proses pemulangan akan ditempuh melalui jalur pelaporan resmi secara daring. Terkait pihak yang memberangkatkan secara tidak sah, kami akan bahas langkah intervensi yang tepat agar memberikan efek jera, demi mencegah hal serupa terulang kembali. Kami juga berharap rekan-rekan dari yayasan ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat: sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, pastikan dulu perusahaannya terdaftar secara sah. Jangan sampai keselamatan keluarga kita terancam karena kelalaian prosedur.”
Pihak Yayasan menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen mendampingi penuh proses hukum ini, demi memastikan pelanggaran tidak dibiarkan dan keselamatan warga terjamin.
Narahubung:
YPTKIS / Disnakertrans Kabupaten Sumbawa
