Respons Cepat Laporan Warga, Polres Kepulauan Tanimbar Ringkus Pria yang Tikam Kekasihnya Hingga Kritis

Respons Cepat Laporan Warga, Polres Kepulauan Tanimbar Ringkus Pria yang Tikam Kekasihnya Hingga Kritis

Spread the love

​

Terbakar Cemburu, Pria di Saumlaki Tega Tikam Kekasih Menggunakan Gunting Hingga Kritis

SAUMLAKI | voicepost.id — Kamis, 29 Oktober 2026. Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan Toko MR. D.I.Y., Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

​Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial ST telah berhasil diamankan. Sementara itu, korban berinisial RB kini dalam kondisi kritis dan sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dr. P.P. Magreti Saumlaki.

​“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel satuan fungsi terkait langsung diperintahkan untuk bergerak cepat menuju TKP, guna memastikan situasi keamanan serta mengamankan terduga pelaku berinisial ST,” ungkapnya.

​Evakuasi Korban dan Motif Cemburu Pelaku

​Melihat kondisi korban RB yang mengalami luka berat, petugas kepolisian bersama-sama dengan masyarakat yang berada di lokasi langsung mengevakuasi korban ke RSUD Dr. P.P. Magreti Saumlaki agar segera mendapatkan pertolongan medis secara maksimal.

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik aksi nekat ini diduga kuat karena faktor cemburu. Pelaku ST menerima informasi bahwa korban RB, yang merupakan kekasihnya, diduga memiliki hubungan dengan orang lain. Terbakar api cemburu, pelaku yang emosional langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis gunting, hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri.

​Proses Hukum dan Imbauan Kamtibmas

​Diketahui, status hubungan antara pelaku ST dan korban RB merupakan pasangan kekasih yang belum terikat dalam pernikahan sah, baik secara gereja maupun sipil. Kendati demikian, dari hubungan tersebut keduanya diketahui sudah dikaruniai anak.

​Saat ini, terduga pelaku ST telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

​Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, serta meminta warga untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

​(Editor: Joko)

(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar / Tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *