Antisipasi Karhutla di Wertamrian, Bhabinkamtibmas Desa Arui Bab Datangi Kebun Warga Berikan Imbauan
SAUMLAKI | voicepost.id – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Arui Bab, Aipda S. E. S. Mitakda, gencar melaksanakan kegiatan sambang dialogis dan edukasi kepada warga binaannya, Jumat (23/10/2026).
Kehadiran personel Bhabinkamtibmas saat warga tengah beraktivitas di lahan perkebunan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman, sekaligus menyampaikan imbauan secara langsung di Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Langkah preventif ini dilakukan jajaran kepolisian untuk menggandeng masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi bencana kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan maupun perekonomian warga.
Bahaya Pembakaran Lahan dan Imbauan Humanis
Dalam dialog bersama warga, Aipda S. E. S. Mitakda menyampaikan edukasi mengenai bahaya serta dampak buruk yang ditimbulkan akibat Karhutla. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar.
”Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, kami juga mengingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak meninggalkan api sekecil apa pun di kawasan hutan maupun perkebunan yang dapat memicu kebakaran besar,” ujar Aipda S. E. S. Mitakda.
Sanksi Hukum dan Pemanfaatan Layanan Bebas Pulsa 110
Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana yang tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain ancaman hukum, dampak gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) turut menjadi ancaman serius bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Melalui pendekatan yang humanis, warga Desa Arui Bab menyambut baik edukasi yang diberikan serta berkomitmen ikut serta menjaga wilayah mereka dari bahaya kebakaran maupun gangguan kamtibmas.
Masyarakat juga diminta untuk segera melapor kepada pihak aparat desa, personel Bhabinkamtibmas, atau memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 apabila menemukan titik api atau kepulan asap yang mencurigakan agar dapat ditangani sedini mungkin. Kegiatan sambang ini diharapkan semakin mempererat sinergitas antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
(Editor: joko)
(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)
