Optimalkan Pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Harmonisasikan Kewenangan Bersama BRAN
Jakarta | https://voicepost.id/wp – Rabu, 14 Oktober 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah koordinasi strategis guna memastikan efektivitas tata kelola pertanahan nasional. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dengan fokus utama menyelaraskan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Memastikan Tugas dan Fungsi Berjalan Efektif demi Kepentingan Rakyat
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka rapat menekankan pentingnya sinergi dan penataan kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan program Reforma Agraria ke depan.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menambahkan, harmonisasi ini menjadi krusial mengingat BRAN—yang terbentuk pascasah RUU Pengaturan Reforma Agraria September lalu—memiliki lingkup tugas perencanaan hingga penyelesaian yang masih beririsan dengan tugas pokok Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Ossy.
Penyelarasan SOTK Berdasarkan Landasan Filosofis Pasal 33 UUD 1945
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN sebagai landasan penyusunan struktur organisasi yang optimal dan berdaya guna.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” tegas Dedi Prasetyo.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sesi diskusi teknis yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari kedua instansi guna merumuskan formulasi pembagian tugas yang selaras, presisi, serta mendukung kelancaran Reforma Agraria secara nasional.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 21/SP/X/BH/2026)
