Lewat Restorative Justice, Polsek Tanimbar Utara Berhasil Damaikan Sengketa Lahan Antarwarga Desa Lelingluan

Lewat Restorative Justice, Polsek Tanimbar Utara Berhasil Damaikan Sengketa Lahan Antarwarga Desa Lelingluan

Spread the love

Sengketa Jual Beli Tanah 4 Tahun Selesai Damai di Mapolsek Tanimbar Utara

​LELINGLUAN, voicepost.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Utara, jajaran Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, kembali berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

​Sengketa jual beli tanah yang melibatkan sesama warga Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut berakhir damai setelah melalui proses mediasi yang humanis pada Kamis, 15 Oktober 2026 pagi.

​Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Tanimbar Utara dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jalannya mediasi dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tanimbar Utara, Aiptu A. G. Basaur, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan, Aipda Rido Kilanmasse.

​Perselisihan Empat Tahun Berakhir Musyawarah

​Ps. Kanit Reskrim menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di Area Siwahan. Kala itu, pelapor telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp16.000.000 kepada terlapor. Namun belakangan, lahan tersebut justru dijual kembali oleh terlapor kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pelapor.

​Merasa dirugikan, pelapor sempat meminta pengembalian uang. Kendati demikian, selama kurun waktu kurang lebih empat tahun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya pelapor mengadukan persoalan ini ke Polsek Tanimbar Utara.

​”Mengingat kedua belah pihak ini ternyata masih memiliki ikatan hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, kami mengedepankan pendekatan restorative justice. Kami undang kedua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi kebaikan bersama,” ujar Aiptu A. G. Basaur.

​Kesepakatan Pengembalian Uang dan Perdamaian

​Melalui komunikasi dan pemahaman yang diberikan oleh personel Polsek Tanimbar Utara dan Bhabinkamtibmas, mediasi tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan tertulis. Terlapor mengakui kelalaiannya dan menyatakan bersedia mengembalikan uang pelapor secara utuh sebesar Rp16.000.000 paling lambat pada 20 Oktober 2026, yang bersumber dari hasil penjualan rumah milik keluarga terlapor.

​Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, saling memaafkan, serta berjanji tidak memperpajang masalah ke ranah hukum pidana.

​Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan, Aipda Rido Kilanmasse, mengapresiasi iktikad baik dari kedua warga binaannya. Ia menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah sebagai pemecah masalah (problem solver) guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

​Komitmen Pelayanan Presisi dan Humanis

​Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara AKP Simson Kormasela, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur mediasi merupakan wujud nyata pelayanan Polri yang presisi dan humanis.

​”Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang mau menurunkan ego dan memilih jalan damai secara kekeluargaan,” terangnya.

​AKP Simson menambahkan, meskipun hukum harus ditegakkan, ketika ada ruang untuk musyawarah mufakat—terutama antarwarga yang masih berkerabat—maka perdamaian adalah jalan tertinggi yang patut difasilitasi.

​Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu teliti dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya aset tanah, guna menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.

​(Editor: joko)

(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *