Transformasi Layanan Pertanahan: Menyingkap Arti 14 Digit Angka dalam Sertipikat Elektronik
Ambon | https://voicepost.id/wp – Rabu, 23 September 2026. Di tengah pesatnya modernisasi layanan publik, pemahaman masyarakat terhadap dokumen kepemilikan tanah menjadi kunci utama menciptakan kenyamanan dan kepastian hukum. Bagi masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan, nomor sertipikat tentu bukan lagi hal yang asing. Namun, hadirnya era digitalisasi membawa pembaruan mendasar pada format dan tata cara penomoran sertipikat tanah di Indonesia.
Jika pada sertipikat analog terdahulu masyarakat mengenal dua nomor identitas yang terpisah—yakni Nomor Induk Bidang (NIB) sebanyak 13 digit dan Nomor Hak 14 digit di halaman depan—kini sistem tersebut telah disederhanakan. Pada Sertipikat Elektronik, kedua identitas tersebut melebur menjadi satu identitas tunggal yang dikenal sebagai Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) dengan susunan 14 digit angka.
”Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Arti dan Makna Di Balik Deretan 14 Digit NIB-El
Kehadiran NIB-El yang bersifat unik ini bertindak sebagai referensi utama dalam seluruh rangkaian pendaftaran dan tata kelola pertanahan. Keberadaan nomor ini memastikan setiap jengkal bidang tanah tercatat, teridentifikasi, dan dapat ditelusuri secara presisi dalam basis data nasional.
Setiap digit dari 14 angka NIB-El menyimpan informasi penting lokasi bidang tanah. Dua digit pertama memuat kode provinsi, diikuti dua digit berikutnya sebagai kode kabupaten atau kota, sembilan digit selanjutnya sebagai nomor identitas bidang, serta satu digit terakhir yang menandakan indeks letak bidang tanah.
Indeks letak yang diwakili angka 0 hingga 6 memiliki klasifikasi khusus. Angka 0 menandakan tanah di permukaan, angka 1 untuk ruang atas tanah, angka 2 untuk ruang bawah tanah, angka 3 khusus satuan rumah susun, angka 4 untuk bidang tanah di atas permukaan tanah, angka 5 untuk ruang pada ruang atas tanah, dan angka 6 merujuk pada ruang pada ruang bawah tanah.
Kemudahan Cek Informasi Melalui Layanan Digital
Untuk melihat NIB-El, pemilik tanah cukup mencermati bagian halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik yang dimilikinya.
Tak hanya itu, seiring dengan komitmen peningkatan pelayanan publik, seluruh rincian informasi Sertipikat Elektronik kini juga dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Lewat kemudahan aplikasi mobile ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan data bidang tanah kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang secara fisik ke Kantor Pertanahan.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)
