Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Bhabinkamtibmas Alusi Kelaan Tegaskan Sanksi Pidana Karhutla
ALUSI KELAAN | https://voicepost.id/wp – Bhabinkamtibmas Desa Alusi Kelaan, Aipda H.L. Masbaitubun, menyambangi warga binaan yang sedang beraktivitas di Desa Alusi Kelaan, Kecamatan Kormomolin, Selasa (15/09/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengedukasi warga mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam kegiatan tatap muka tersebut, petugas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Edukasi Dampak dan Sanksi Hukum Karhutla
Sosialisasi difokuskan pada pencegahan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Mengingat kondisi cuaca yang rentan, Aipda H.L. Masbaitubun memberikan pemahaman secara humanis mengenai dampak ekologis dan risiko hukum dari tindakan tersebut.
”Kami mengimbau warga untuk tidak sekali-kali membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat asap, tindakan membakar hutan dan lahan juga memiliki sanksi hukum pidana yang tegas,” ujar Aipda H.L. Masbaitubun.
Warga menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung kepolisian dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Preventif
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kormomolin Ipda I Gd Hendra B. Arimbawa menyatakan bahwa edukasi Karhutla ini merupakan langkah preventif yang akan terus digencarkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas.
”Langkah preventif ini dinilai sangat efektif untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran,” kata Ipda I Gd Hendra B. Arimbawa.
Ia menambahkan bahwa kesadaran serta peran aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya bencana Karhutla di wilayah hukum Polsek Kormomolin.
(Editor: joko)
(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)
