voicepost.id | Keliobar, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin, 3 Agustus 2026 – Bhabinkamtibmas Desa Keliobar, Briptu Jonas Narahawarin, melaksanakan program Polisi Mengajar di SMA Negeri 7 Kepulauan Tanimbar sebagai bagian dari upaya mendukung program unggulan Kapolda Maluku dalam menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin pagi itu mengangkat tema “Kesadaran Hukum” dengan pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Melalui metode interaktif, para siswa diajak memahami pentingnya hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai landasan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan berkeadilan.
Dalam pemaparannya, Briptu Jonas menjelaskan bahwa kesadaran hukum harus tumbuh dari nilai tanggung jawab, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama. Menurutnya, hukum seharusnya menjadi instrumen yang memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi masyarakat.

“Kehadiran hukum di tengah masyarakat idealnya bukan untuk menakutkan, melainkan menenteramkan. Bahasa hukum harus ramah, bijak, dan mendidik agar masyarakat, termasuk para pelajar, tidak merasa dijajah oleh aturan, melainkan dipeluk oleh keadilan,” ujar Briptu Jonas Narahawarin.
Dalam materi yang disampaikan, Briptu Jonas juga memperkenalkan tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yakni hukum kontinental, hukum agama, dan hukum adat.
Khusus di Maluku, ia menekankan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan atau Orang Basudara.
Para siswa diperkenalkan dengan sejumlah kearifan lokal yang masih dijaga hingga kini, seperti Pela dan Gandong sebagai simbol persaudaraan antarnegeri, Sasi sebagai aturan adat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam, Badati atau Masohi sebagai tradisi gotong royong, serta peran lembaga adat dalam menyelesaikan konflik melalui musyawarah kekeluargaan.
Briptu Jonas juga menjelaskan bahwa berbagai persoalan sosial, termasuk sengketa tanah, kerap diselesaikan melalui pendekatan adat yang mengedepankan pemulihan hubungan dan perdamaian. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum yang berakar pada budaya lokal.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa. Selain mengikuti materi, peserta aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan hukum formal maupun hukum adat dalam kehidupan sehari-hari.
(Editor: joko)
(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)
