Publik Menanti Keterbukaan Informasi, Kapan Bea Cukai Banjarmasin Gelar Press Release Hasil Penindakan Rokok Diduga Ilegal?

Publik Menanti Keterbukaan Informasi, Kapan Bea Cukai Banjarmasin Gelar Press Release Hasil Penindakan Rokok Diduga Ilegal?

Spread the love

Publik Menanti Keterbukaan Informasi, Kapan Bea Cukai Banjarmasin Gelar Press Release Hasil Penindakan Rokok Diduga Ilegal?

Banjarmasin – voicepost.id  Intensitas penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal oleh Kantor Bea Cukai Banjarmasin dalam beberapa bulan terakhir mendapat perhatian masyarakat. Berbagai informasi mengenai keberhasilan pengungkapan peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan telah beredar, namun hingga kini masyarakat masih menantikan penyampaian informasi resmi secara menyeluruh melalui konferensi pers.

Keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu, masyarakat berharap Bea Cukai Banjarmasin dapat menyampaikan secara resmi hasil penindakan yang telah dilakukan.

Beberapa informasi yang dinilai penting untuk disampaikan kepada publik antara lain jumlah keseluruhan rokok yang diamankan, jumlah merek atau jenis barang, jumlah batang rokok hasil penindakan, estimasi nilai barang, besarnya potensi kerugian negara yang berhasil dicegah, perkembangan proses hukum, serta jadwal pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum atau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat juga berharap Bea Cukai dapat menjelaskan sejauh mana perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun demikian, penyampaian identitas pihak yang terlibat tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Salah satu ketentuan pidana terdapat pada Pasal 54, yang mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta dikenai pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 Undang-Undang Cukai juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masyarakat berharap keberhasilan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banjarmasin dapat dipublikasikan secara terbuka melalui konferensi pers sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Penyampaian informasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Bea Cukai Banjarmasin mengenai waktu pelaksanaan konferensi pers serta rincian hasil penindakan yang telah dilakukan. Apabila keterangan resmi telah diperoleh, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *