
Perubahan APBD TA 2025 Menjadi Perda Agam – Sumatera Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Agam melaksanakan rapat paripurna dengan agenda, tentang pendapat akhir fraksi Pentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam H.Ilham,LC.MA,serta didampingi Wakil Ketua
DPRD Agam Hendrizal pada hari Rabu Jam 10.00 WIB.Tanggal 27 Agustus 2025 di aula utama kantor DPRD Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Agam H.Muhammad Iqbal,SE.,M.,Com,Kepala OPD,Kapolres Agam diwakili Kasat Binmas AKP Azwir Yani, Ketua KPU Agam Herman Susilo, Forkopimda,Anggota
DPRD.Agam,wartawan, Plh.Sekwan Arnel,Pranata Sekretariat Humas DPRD Agam Hasneril,SE, dan unsur yang terkait. Dengan telah mendengarkan pendapat akhir 7 fraksi DPRD Agam, yaitu fraksi PKS setuju dan sepakat di sampaikan oleh Asrizal,fraksi PAN disampaikan oleh Irvan Andri,SE.,MM,fraksi Gerindra disampaikan oleh
Erdinal,S.Sos,Dt.Marajo, fraksi Demokrat disampaikan oleh Syafril,SE,Dt.Rajo Api,fraksi PPP disampaikan oleh Dr.Yopi Eka Anroni,SE,ME,CHRM, fraksi Nasdem disampaikan oleh Zelman,fraksi Gabungan Golkar,Hanura,PBB dan PKB disampaikan oleh Zulfahmi,SH,M.Kn dari 7 fraksi DPRD Agam semua sepakat dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Kabupaten Agam tentang perubahan APBD TA 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam. Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam yang diwakili Wakil Bupati Agam menandatangani Persetujuan dan sepakat bersama tentang Ranperda perubahan APBD TA 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Agam H.Ilham menjelaskan bahwa,Perda ini akan di sampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk di indaklanjuti.
Wakil Bupati Agam H. Muhammad Iqbal,SE., M.Com menyampaikan bahwa, baru saja kita mendengarkan pendapat akhir Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Agam mengenai Rancangan
perubahan APBD TA 2025.Alhamdulillah Rancangan perubahan APBD TA 2025 sudah dapat di setujui. Selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, rancangan perubahan APBD TA 2025 yang sudah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam. Mudah- mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, sudah bisa kita laksanakan dan jadikan dasar dalam penyusunan Perubahan DPA – SKPD. Dan ucapan terimakasih
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,karena telah berkomitmen untuk menyelesaikan dengan segera perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 mulai dari meng- agendakan, membahas sampai dengan penetapannya.” Tambah Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal. Media Voicepost.id Hadi Armansyah Manti Panduko Rajo Kabiro Kabupaten Agam Tim-Red melaporkan.
Redaksi//Mat Sukeni
Voicepost.id
(Investigasi)
