Diduga Kades Gelindah Kecamatan Kedamean Menyalahgunakan Jabatan Merampas Hak Sebidang Tanah Seluas 1.428 m² Milik Muanah.

Diduga Kades Gelindah Kecamatan Kedamean Menyalahgunakan Jabatan Merampas Hak Sebidang Tanah Seluas 1.428 m² Milik Muanah.

Spread the love

Diduga Kades Gelindah Kecamatan Kedamean Menyalahgunakan Jabatan Merampas Hak Sebidang Tanah Seluas 1.428 m² Milik Muanah.


Gresik – voicepost.id // Sebuah transaksi pembayaran uang muka (DP) atas sebidang tanah di Dusun Tegal Sari, Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, yang semula berjalan sah dan tercatat dalam kwitansi resmi, kini justru memicu konflik dan dugaan wanprestasi yang menyeret nama Kepala Desa Glindah, Sutri, Amd. Kep.

Dalam kwitansi bernomor 001 yang ditandatangani pada 9 September 2022, tercatat bahwa Nur Sulikah memberi DP senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk sebidang tanah seluas ±1.436 m² di Blok: 016 dengan No SPPT: 0070. Disaksikan dua pihak, transaksi tersebut memuat klausul tegas bahwa apabila pelunasan tidak dilakukan dalam waktu 10 bulan, maka DP dianggap hangus.

Namun, berdasarkan aduan salah satu warga Desa Glindah kepada Awak Media, perjanjian tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alih-alih DP hangus setelah lewat tenggang waktu, pemilik lahan justru mengungkap bahwa ia dirayu oleh pihak Kepala Desa, Sutri, Amd. Kep, untuk menyerahkan Petok D tanah dengan janji akan dilakukan pelunasan dan bertanggung jawab kalau ada apa-apa.,

Sayangnya pelunasan tersebut tak kunjung terealisasi. Bahkan, yang terjadi justru dugaan perubahan kepemilikan sepihak dan penguasaan lahan tanpa penyelesaian sisa pembayaran. Padahal, sisa kekurangan hanya sekitar Rp30 juta. Ironisnya, lahan kini sudah dipetak-petakkan (kapling) dan dikuasai tanpa kejelasan status kepemilikan maupun pelunasan.

Pemilik sah lahan, sebagaimana tercantum dalam dokumen, merasa dirugikan secara materiil dan moral. Ia menyatakan akan menuntut keadilan dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, atas dugaan penyerobotan hak milik serta pelanggaran atas perjanjian yang telah ditandatangani secara sah. Hingga berita ini ditulis, konflik telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kejelasan penyelesaian.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Desa menyalahgunakan wewenang sebagai aparat Desa.

“Jika benar ada oknum kepala desa yang melakukan intervensi dengan dalih membantu pelunasan, lalu justru mengubah kepemilikan dan tidak menyelesaikan pembayaran, ini sudah masuk kategori pelanggaran serius. Saya mengecam tindakan semacam ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” tegas Gus Aulia.

Iajuga menambahkan bahwa wartawan dan lembaga pers akan terus mengawal kasus ini demi menjaga keadilan sosial bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi korban praktik sewenang-wenang di level desa.

Hingga Berita ini Kami Unggah, kami Masih menantikan konfirmasi para pihak terkait.

 

Kutipan dari MEDIA MITRA MABES TNI-POLRI.COM.

TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *