Modus mafia tanah di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara,

Modus mafia tanah di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara,

Spread the love

yg di lakukan oleh Arnold Lumentut dan dr.Febrian Lumentut diantaranya melakukan konspirasi dgn instansi menerbitkan dokumen bukti hak, berpura-pura melakukan transaksi jual-beli tanah dan merekayasa perkara.

Satu Fakta Kejadian peristiwa tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat,dialami ahli waris tanah bernama Ibu Janda Henny B Angkouw dan anaknya Samuel Jordy Ticoalu.Salah satu bukti surat yg di palsukan dgn berani mereka membuat sendiri Stempel atau Cap Pengadilan Negeri Aermadidi dan ini satu tindakan Pelecehan alat produk hukum negara,Tanggal,Bulan dan Tahun dan nomor Registrasi bodong,serta mencatut Nama dan tanda tangan Panitera. (Ini Surat Klarifikasi Pernyataan dari Pengadilan Negeri Aermadidi).

Redaksi//

Voicepost.id

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *