Semarang// 14 Juni 2025 Praktik pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tidak sesuai standar kembali menjadi sorotan. Di beberapa titik Kota Semarang, ditemukan kendaraan Tosa (roda tiga) digunakan untuk mengangkut limbah oli bekas, yang jelas melanggar ketentuan pengangkutan limbah B3 sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Limbah oli bekas termasuk kategori limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia bila tidak ditangani dengan tepat. Pengangkutannya seharusnya dilakukan menggunakan armada khusus, yang dilengkapi izin resmi, simbol B3, wadah tertutup, dan dokumen manifest elektronik.
Namun di lapangan, banyak ditemukan armada tidak laik seperti Tosa tanpa pengaman dan dokumen legal, bebas mengangkut limbah B3 dari bengkel-bengkel kecil atau industri rumah tangga. Praktik ini sangat mengkhawatirkan, karena selain mencemari lingkungan, penggunaan armada yang tidak sesuai membuka celah bagi praktik pembuangan limbah secara ilegal.
Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan aparat terkait: Segera melakukan inspeksi lapangan dan penertiban armada tidak sesuai. Memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha atau pengangkut ilegal. Mendorong pelaku usaha menggunakan armada resmi dan bermitra dengan pihak pengelola limbah berizin.
Masalah pengelolaan limbah B3 adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup Kota Semarang.
Redaksi//
Voicepost.id
(Investigasi)
