REKONTRUKSI Pengembalian KERUGIAN Keuangan NEGARA DanDes PASINAN-LEKOK Cuma SEBATAS Formalitas

REKONTRUKSI Pengembalian KERUGIAN Keuangan NEGARA DanDes PASINAN-LEKOK Cuma SEBATAS Formalitas

Spread the love

Pasuruan– Peristiwa yang Menjerat Kepala Desa PASINAN, Kecamatan LEKOK, Kabupaten PASURUAN pada beberapa bulan lalu terkait dugaan KETIDAKSESUAIAN penyerapan Dana Desa (DD) tahun 2021 yang berindikasi menimbulkan KERUGIAN negara berawal atas LAPORAN Lembaga Swadaya Masyarakat pada Juni 2023, kini kembali mempicu SOROTON publik. Pasalnya, M. MULYONO selaku Kepala Desa PASINAN ini TERLEPAS dari JERATAN hukum.

 

REKONTRUKSI pengembalian kerugian KEUANGAN negara dari Dana Desa (DD), yang dikembalikan ke rekening DESA masuk dalam SILPA 2024 digunakan untuk membangun INFRASTRUKTUR atau program PEMBANGUNAN lain. Namun tak jelas arahnya, ada DUGAAN hanya sebatas FORMALITAS untuk MENYIASATI Aparat Pengawasan INTERN Pemerintah (APIP).

 

Dalam keterangan pada Awak Media, TIM dari AUDITOR inspektorat PASURUAN sebelumnya pernah mengatakan, jika DITEMUKAN kerugian negara sejumlah Rp. 158 JUTA dalam PENGELOLAAN DanDes tersebut. “Tim AUDITOR ketika MEMPROSES itu ada KERUGIAN misalnya, kalau ada langkah-langkah menyelesaikan dalam waktu 60 hari harus dikembalikan, maka Kepala Desa wajib melakukan PENGEMBALIAN, “ucap TIM Auditor kepeda Awak Media.

 

Menyoal Kewenangan APIP Dalam Perhitungan KERUGIAN Keuangan Negara

 

APIP memenuhi syarat sebagai “INSTANSI yang BERWENANG” sebagaimana yang TERTERA pada penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN tindak pidana KORUPSI. Oleh karena itu, dalam hal menghitung kerugian keuangan negara, maka prosedur yang harus ditempuh adalah audit INVESTIGASI atau AUDIT untuk tujuan TERTENTU ataupun audit KHUSUS lainnya yang memberikan KEMAMPUAN kepada auditor negara dalam bentuk “yang PASTI dan NYATA jumlahnya”

 

Guna berimbangnya PEMBERITAAN tersebut, Insan PERS mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa PASINAN M. MULYONO melalui WhatsApp (WA) Kamis, (29/5/25) untuk mempertanyakan soal KERUGIAN negara senilai Rp. 158 JUTA yang dikembalikan ke REKENING Desa masuk SILPA untuk perubahan RKP sebagai rujukan menyusun APBDes 2024 digunakan untuk membangun INFRASTRUKTUR atau PROGRAM Pembangunan lain. Namun Kepala DESA tersebut lebih memilih BUNGKAM maka selanjutnya WARTAWAN akan berupaya untuk mendatangi kantor INSPEKTORAT Pasuruan. Bersambung

Redaksi//

Voicepost.id

(Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *