Permudah Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar Dorong Layanan SKCK Online dan Bebas Pungli
Saumlaki | Voicepost.id – Kamis, 22 Oktober 2026. Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan humanis bagi masyarakat di Bumi Duan Lolat.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui peningkatan efisiensi, transparansi, serta kenyamanan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berpusat di Mapolres Kepulauan Tanimbar.
Antisipasi Lonjakan dan Jamin Bebas Pungli
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam AKP Michael Alfons, S.H., menyampaikan bahwa pengoptimalan layanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pemohon sekaligus memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh hak pelayanan yang cepat, adil, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
”Kami menyadari bahwa SKCK merupakan dokumen penting yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, seleksi CPNS/PPPK, hingga melanjutkan studi,” ujar Kasat Intelkam AKP Michael Alfons, S.H.
Inovasi dan Fasilitas Layanan Tatap Muka
Guna memberikan pengalaman pelayanan yang maksimal, Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar menerapkan beberapa langkah strategis di area pelayanan, di antaranya:
Penyediaan Fasilitas Nyaman: Penataan ruang tunggu pelayanan agar lebih representatif, sejuk, dan ramah bagi para pemohon yang mengantre.
Transparansi Informasi: Pemasangan papan alur mekanisme pendaftaran, rincian persyaratan lengkap, hingga tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar masyarakat terhindar dari kebingungan.
Asistensi Khusus: Penyiapan personel khusus untuk mendampingi dan mengarahkan warga, terutama kelompok lansia maupun pemohon yang baru pertama kali mengurus SKCK.
Dorong Digitalisasi Layanan via SKCK Online
Sejalan dengan program digitalisasi Polri, Polres Kepulauan Tanimbar turut aktif menyosialisasikan dan mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan registrasi SKCK secara daring (online). Langkah ini terbukti efektif dalam memangkas waktu tunggu di area pelayanan.
”Masyarakat kini dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan terlebih dahulu dari rumah melalui aplikasi resmi yang telah disediakan. Setelah itu, pemohon cukup datang ke Mapolres membawa kode registrasi untuk proses verifikasi berkas dan pencetakan fisik SKCK, sehingga tidak perlu mengantre lama,” terang Kasat.
Imbauan Hindari Calo dan Saluran Pengaduan
Selain kemudahan prosedur, pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh terhadap keterbukaan biaya sesuai regulasi yang berlaku, serta menjamin seluruh proses penerbitan bebas dari pungutan di luar tarif resmi PNBP.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurus SKCK secara mandiri dan tidak melalui calo. Jika menemukan adanya kendala atau tindakan menyimpang dari personel kami di lapangan, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan,” tegas AKP Michael Alfons menutup keterangannya.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan ini mendapatkan apresiasi positif dari warga setempat yang merasakan proses penerbitan kini menjadi jauh lebih transparan dan efisien. Ke depan, Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Editor: joko)
(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)
