Kementerian ATR/BPN Perkuat Kedaulatan Negara Melalui Kepastian Hukum Tanah di Pulau Kecil Terluar

Kementerian ATR/BPN Perkuat Kedaulatan Negara Melalui Kepastian Hukum Tanah di Pulau Kecil Terluar

Spread the love

Jaga Wilayah Perbatasan, Kementerian ATR/BPN Genjot Sertipikasi Tanah di Pulau-Pulau Terluar Indonesia

​Jakarta | https://voicepost.id/wp – Senin, 19 Oktober 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menjaga keutuhan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah strategis ini diwujudkan melalui percepatan dan penguatan kepastian hukum hak atas tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, hingga pulau kecil terluar di seluruh penjuru tanah air.

​Sertipikasi Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Bentuk Perlindungan Aset Negara

​Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa penataan dan penerbitan sertipikat tanah di pulau-pulau kecil terluar memiliki nilai diplomasi serta pertahanan yang sangat krusial bagi bangsa.

​“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta.

​Ia menjelaskan, pelaksanaan sertipikasi mencakup kawasan pesisir daratan, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, hingga wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Program ini dirancang untuk melindungi aset negara, menjamin hak masyarakat pesisir, dan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

​Capaian dan Tantangan Sertipikasi Pulau Kecil di Indonesia

​Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia mencatat sebanyak 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah berhasil disertipikatkan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

​Sementara itu, data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan Indonesia memiliki total 17.343 pulau kecil (berluas ≤ 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya). Hingga saat ini, sebanyak 1.349 pulau telah terdaftar dan disertipikatkan, sedangkan 15.977 pulau lainnya belum memiliki sertipikat bidang tanah, serta 17 pulau masih dalam tahap identifikasi.

​”Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkapnya.

​Mencegah Klaim Pihak Asing dan Meminimalisir Konflik

​Muhammad Tansri juga meluruskan persepsi publik dengan menjelaskan bahwa sertipikat yang diterbitkan bukanlah atas keseluruhan pulau, melainkan atas bidang-bidang tanah yang ada di dalam pulau tersebut. Kehadiran legalitas tanah ini sangat penting agar seluruh wilayah daratan terdata secara hukum, sehingga dapat meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.

​Melalui pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memetakan dinamika lapangan, memitigasi potensi konflik pertanahan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pemegang hak.

​”Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.

​(Editor: joko)

(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 27/SP/X/BH/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *